Perpres BRIN Beri Wewenang Pemda Bentuk Badan Riset Daerah

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 10:20 WIB
Perpres BRIN memberi kewenangan bagi pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko. (Foto: Rusman - Biro Pers)
Jakarta, CNN Indonesia --

Peraturan Presiden Nomor 33 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang telah diteken Presiden Joko Widodo memberi kewenangan bagi pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Ketentuan itu diatur dalam pasal 63 yang menyebutkan, "Brida dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Nantinya, badan riset tersebut wajib diintegrasikan atau dibentuk paling lambat dua tahun sejak Perpres ini diteken.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Brida bisa diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang perencanaan dan pembangunan. Atau, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Kemudian, pasal 64 menyebutkan, Brida berfungsi menyelenggarakan penelitian, pengembangan, termasuk invensi dan inovasi untuk memperkuat ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

Selain itu, Brida juga berfungsi melakukan bimbingan teknis dan pengawasan atau supervisi di bidang riset dan novasi, maupun kerja sama pengembangan teknologi di daerah.

"Koordinasi pelaksanaan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga atau organisasi penelitian lain di daerah," demikian bunyi poin nomor sembilan dari 10 fungsi Brida.

Pendanaan fungsi badan riset daerah itu nantinya akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pendanaan juga bisa berasal dari sumber lain yang tidak mengikat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Perpres pembentukan BRIN diteken Jokowi per 28 April 2021 atau kurang dari sebulan sejak disetujui DPR pada 9 April. Perpres tersebut merupakan kelanjutan dari peleburan antara Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jokowi telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN. Sementara, pembentukan BRIN lewat peleburan Kemendikbud dan Kemenristek disebut-sebut merupakan keinginan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Mega sempat mengusulkan pembentukan badan riset nasional ke Jokowi pada HUT PDIP, 10 Januari 2019. Kini, namanya telah resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Mega menduduki kursi ketua dewan pengarah bersama tujuh pejabat lain dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Mereka masing-masing yakni, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, Andreas Anangguru Yewangoe, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Wisnu Bawa Tenaya, Said Aqil Siroj, dan Rikard Bagun.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER