Pakar Hukum dan Epidemiolog Dihadirkan Jaksa di Sidang Rizieq

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 10:02 WIB
Jaksa menghadirkan pakar hukum Universitas Trisakti dan epidemiolog UI sebagai saksi ahli di sidang terdakwa Rizieq kasus dugaan pemalsuan & hoaks swab RS Ummi.
Gawai merekam layar yang menampilkan suasana sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah dan Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli di sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dan kabar bohong (hoaks) tes swab di RS Ummi, Bogor.

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut mendudukkan eks Pimpinan FPI, Rizieq Shihab sebagai terdakwa, Rabu (5/6).

Pantauan CNNIndonesia.com, kedua ahli hadir di ruang sidang sekitar pukul 09.30 WIB. Sebelum bersidang, keduanya diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Hakim Khadwanto menanyakan apakah kedua ahli tersebut memiliki keterkaitan keluarga dengan Rizieq. Keduanya pun menjawab tak memiliki hubungan keluarga.

Jaksa mengatakan pada Rabu (5/6) hari ini pihaknya hanya akan menghadirkan dua orang ahli pada persidangan. Jaksa mengungkapkan tak menghadirkan dua jurnalis sebagai saksi fakta karena dirasa sudah cukup.

Diketahui, awalnya dua orang jurnalis TV berencana dihadirkan oleh jaksa pada sidang hari ini.

"Saksi fakta sudah cukup yang mulia, sekarang langsung saksi ahli," kata jaksa.

Adapun pada sidang Rabu (28/4) pekan lalu, jaksa menghadirkan delapan saksi dalam perkara ini. Mereka di antaranya Perawat yang bertugas di RS Ummi bernama Zulfikar dan Fitri Lestari, serta seorang karyawan RS Ummi Najamudin.

Kemudian terdapat dua orang mahasiswa IBI Kesatuan Bogor Aditia dan Muhammad Aslan, Koordinator Forum Rakyat Pajajaran Bersatu Ahmad Suhadi, pegawai swasta Ikha Nurhakim dan buruh harian lepas Herdiansyah.

Dalam kasus dugaan pemalsuan dan kabar hoaks tes swab RS Ummi, Rizieq terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(rzr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER