Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali menegaskan kebijakan larangan mudik merupakan keputusan politik negara, sehingga setiap pemerintah daerah diminta untuk mengikuti narasi yang selaras.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menilai kebijakan peniadaan mudik hanya akan berjalan efektif apabila pemerintah pusat dan daerah memiliki narasi sama ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah keputusan politik negara. Kepala negara adalah Pak Presiden Jokowi, dan tidak boleh ada satupun pejabat pemerintah yang berbeda narasinya," kata Doni dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (5/5).
Satgas sebelumnya menegaskan bahwa segala jenis mudik baik lokal maupun mudik perjalanan antarprovinsi dilarang selama periode 6-17 Mei mendatang.
Tak hanya itu, melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mudik pada masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
![]() |
Dengan kebijakan itu, Doni mewanti-wanti kepada seluruh pihak untuk menahan diri selama masa peniadaan mudik. Sebab, bila berkaca pada kasus Lebaran tahun lalu, tercatat penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak hingga 93 persen sejak libur Idul Fitri 22-25 Mei 2020.
"Kita harus melakukan hal ini adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat setiap saat, setiap jam, setiap menit, bahkan setiap detik. Lebih baik hari ini kita lelah, kita dianggap cerewet daripada korban Covid-19 berderet-deret," pungkas Doni.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebelumnya memperbolehkan warga mudik antardaerah di Nusa Tenggara Barat. Dia menuangkan izin mudik dalam surat Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021.
Mudik dengan berbagai moda transportasi di NTB diizinkan asal sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satunya, pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas.
Pun sebelumnya, pemerintah diketahui masih membolehkan warga melakukan pergerakan antar-kota penyangga selama masa larangan mudik lebaran. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.