Edy Pastikan Sanksi untuk Pelanggar Mudik Lokal di Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi memastikan daerahnya bakal ketat melaksanakan pelarangan mudik lokal.
Edy menekankan kebijakan itu diambil untuk mencegah penularan virus corona saat libur Idulfitri khususnya di tengah keluarga.
"Sudah pasti ditiadakan, kalaupun pusat tidak menyampaikan, Sumut akan melakukan hal itu. Karena ada 33 kabupaten/kota kita sekat. Setiap perbatasan, baik antarprovinsi dan perbatasan kabupaten/kota dilakukan pos penyekatan," kata Edy, Kamis (5/5)
Menurut Edy, bagi masyarakat yang kedapatan mudik antarkabupaten/kota maupun provinsi akan diminta putar balik. Selain itu ada pula sanksi mulai teguran, kegiatan fisik sampai tingkat administrasi.
"Sumut sudah ada perdanya itu. Setiap perbatasan kota maupun provinsi terdapat pos yang ditempatkan oleh personel Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemerintah Provinsi Sumut. Kita sama-sama dengan Polda dan Kodam sudah sepakat soal penyekatan itu," tegas Edy.
Sebelumnya Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta masyarakat di dalam satuan wilayah aglomerasi tidak melakukan mudik atau perjalanan ke luar daerah dan kota terdekat (mudik lokal), menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni, Minggu (2/5).
Doni berharap masyarakat dapat patuh tidak mudik lokal atau pulang kampung sebagai salah satu upaya menekan potensi laju penyebaran virus corona di tengah keluarga.
Sementara itu diketahui, Sumatera Utara memiliki wilayah aglomerasi atau wilayah dengan kawasan perkotaan tertentu antara lain Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
(fnr/ain)