Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi meneken Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 2021.
Kepgub tersebut berisi penjelasan tentang prosedur pengurusan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk Ibu Kota selama larangan mudik mulai 6-17 Mei.
"Menetapkan prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dengan alur proses dan format sebagaimana tercantum dalam lampiran," demikian bunyi ketetapan Kepgub, yang diteken Anies per 4 Mei itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan dalam Kepgub, SIKM bisa diterbitkan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap. SIKM berlaku selama jangka waktu peniadaan mudik.
Selain itu, pemegang SIKM tetap harus membawa hasil negatif tes Covid-19 dalam perjalanan di luar nonmudik. Tes bisa berupa PCR, swab antigen, atau GeNose yang diambil kurang dari 1x24 jam atau sehari sebelumnya.
Kepgub juga menyebutkan, SIKM hanya bisa diberikan kepada empat kategori warga. Mereka adalah warga yang melakukan kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga meninggal atau takziah, ibu hamil, dan terakhir kepentingan persalinan.
Pengurusan SIKM bisa diajukan secara online melalui situs jakevo. Permohonan nantinya disertai lampiran berupa KTP, dan surat keterangan dari lurah asal tujuan. Jika memenuhi syarat, SIKM baru bisa diunduh.