Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menduga temuan sebaran peta zona merah penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat pada sepekan terakhir terjadi lantaran para pemudik yang nekat curi start sebelum larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menduga, mobilitas warga yang tak terkendali itu mengakibatkan dua daerah di Jawa Barat mengalami kenaikan kasus Covid-19. Sehingga, lanjut dia, wilayah itu masuk kategori daerah berisiko tinggi penularan.
"Dari Maret tidak ada zona merah, eh ini ada zona merah dua. Saya duga pasti akibat kerumunan-kerumunan mudik yang sudah curi-curi start," kata Emil dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil lantas menyayangkan temuan itu. Pasalnya, kata dia, Jawa Barat telah mengalami perbaikan kasus secara perlahan-lahan. Kondisi tersebut menurutnya dibuktikan dengan kapasitas keterisian atau Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit yang berada di angka 42 persen.
Selain itu, Emil menyebut persentase kematian warga akibat Covid-19 di Jawa Barat juga di kisaran 1 persen. Rendahnya tingkat kematian itu terjadi, kata Emil, karena warga pemilik penyakit penyerta atau komorbid di Jawa Barat relatif sedikit.
"Kesimpulannya di Jawa Barat itu, Covid-19 itu tidak mematikan, tapi daya tular yang luar biasa. Karena tingkat kematian kita rendah konsisten setahun di bawah rata-rata nasional," tutur dia.
![]() |
Untuk itu, Emil kembali mewanti-wanti warga Jawa Barat untuk menahan diri melakukan aktivitas mudik. Sebab dia mengingatkan, berdasarkan data nasional tahun lalu terjadi lonjakan kasus Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif hingga 93 persen usai libur Idulfitri pada 22-25 Mei 2020.
Hal serupa juga terjadi pada libur panjang Agustus 2020 lalu. Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 baik secara harian maupun kumulatif mingguan melonjak hingga 119 persen sejak libur panjang 20-23 Agustus 2020.
Selanjutnya libur panjang 28 Oktober-1 November 2020 terjadi peningkatan kasus harian Covid-19 hingga 95 persen. Dan terakhir, pada 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, terjadi lagi peningkatan hingga 78 persen.
Emil sekaligus memastikan bahwa narasi mudik yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah selaras dengan narasi pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa segala jenis mudik, baik lokal maupun mudik perjalanan antarprovinsi dilarang selama periode 6-17 Mei mendatang.
Tak hanya itu, melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan memberlakukan pengetatan mudik di masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021.