Pemudik Masuk DIY Wajib Karantina 5 Hari dan Tes PCR
Kasatpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad meminta para anggota Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW memastikan pelaksanaan karantina dan tes PCR para pemudik yang memaksakan masuk wilayah ini selama momentum larangan mudik Lebaran 2021.
"Mudik tidak diperbolehkan namun apabila ada yang lolos masuk sampai ke wilayah RT, pemudik harus dikarantina selama lima hari dan wajib PCR," kata Noviar di Yogyakarta, Selasa (4/5) seperti dikutip dari Antara.
Selain diwajibkan menjalani karantina selama lima hari, biaya tes usap atau PCR juga dibebankan kepada pemudik yang nekat memasuki wilayah DIY.
Untuk memastikan aturan itu terlaksana, dia mengatakan akan ada pengawasan satgas secara berjenjang mulai tingkat kecamatan sampai perdesaan.
"Satgas RT akan diawasi Satgas Kelurahan dan kelurahan diawasi satgas di tingkat kecamatan," kata Noviar.
Noviar membeberkan selama masa larangan mudik, pihaknya menyiagakan 96 personel di seluruh titik jalur perbatasan wilayah untuk mendukung upaya penyekatan oleh jajaran kepolisian, termasuk di 'jalur-jalur tikus' yang memungkinkan dilalui warga luar daerah.
"Kalau lebaran tahun kemarin kami melakukan penyekatan secara acak. Tetapi untuk lebaran kali ini kami full 24 jam berjaga dengan sistem sif," kata dia.
Setiap pemudik yang mencoba memasuki wilayah DIY akan langsung diminta memutar balik kendaraan, kecuali memiliki alasan tertentu yang masuk dalam pengecualian seperti ASN yang melakukan perjalanan dinas, keluarga meninggal dunia, serta melahirkan.
"Dikecualikan pula bagi warga luar daerah yang setiap hari pulang pergi bekerja di Yogyakarta dengan syarat membuat surat dari atasan," kata dia.
Mengimbangi kebijakan pemerintah pusat hingga provinsi tersebut, Bupati Kulon Progo Sutedjo pun mengimbau agar warga kabupaten itu di perantauan tidak mudik dahulu.
"Kami mengharapkan dan mengimbau perantau tidak mudik terlebih dahulu sesuai larangan pemerintah. Hal ini dikarenakan jika tetap mudik, dapat menjadi penyebaran Covid-19," kata Sutedjo di Kulon Progo, Rabu (5/5).
Sutedjo memastikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan di perbatasan wilayah hingga tingkat kelurahan. Sehingga apabila ada temuan perantau yang tidak membawa bukti tes maka akan diberi tindakan.
Di sisi lain, Sutedjo juga meminta agar satuan tugas di tingkat desa bahkan RT melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk mengawasi warga perantauan yang terlanjur mudik ke Kulon Progo.
"Mereka yang sudah mudik, harus tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," harapnya.
Di Gunung Kidul, pemkab setempat bakal mengoptimalkan Sistem Informasi Desa (SID) untuk mendata jumlah pemudik atau pendatang yang tiba sebelum larangan mudik berlaku maupun setelahnya.
"Kami meminta petugas SID proaktif melakukan pembaharuan data, sehingga data pendatang akan aktual," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunung Kidul Kelik Yuniantoro, Selasa.
Per kemarin, Kelik mengatakan berdasarkan data SID ada 176 orang yang masuk ke Gunung Kidul. Data tersebut tersebar di 18 kecamatan, di mana yang terbanyak ada di kecamatan Panggang yaitu 31 orang.
Wakil Bupati Gunung Kidul Heri Susanto mengatakan pemudik yang terlanjur tiba di wilayah itu harus mampu menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif dan betul-betul menerapkan 5M. Selain itu, karantina mandiri untuk pendatang akan mengutamakan kearifan lokal. Hal terpenting adalah pendatang betul-betul menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(antara/kid)