Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja DPR pada masa sidang ke-IV tahun 2020-2021 belum terlalu memuaskan. Pasalnya, pencapaian baru hanya berupa pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Peneliti dari Formappi Yohannes Taryono mengatakan salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait kinerja DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Menurutnya, pada masa sidang kali ini, fungsi legislasi DPR belum mengalami kemajuan signifikan.
"Jika di masa sidang terdahulu (masa sidang III) tak satupun hasil kerja legislasi yang ditorehkan DPR, maka pada masa sidang IV situasinya nyaris tak berubah," kata Yohannes dalam sebuah webinar, Rabu (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, perbedaan itu hanya ditunjukkan melalui pengesahan Daftar RUU Prioritas Prolegnas 2021 dan satu RUU Kumulatif Terbuka yakni RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara-negara EFTA (RUU IE-CEPA) yang dibahas oleh komisi VI.
Selain itu, menurut Yohannes, penetapan prolegnas prioritas 2021 juga hal biasa saja, karena momentumnya terlambat. Menurutnya, sebagai sebuah perencanaan, Daftar RUU Prioritas semestinya harus ditetapkan sebelum tahun pelaksanaannya.
"Jika prolegnas prioritas 2021 dimaksudkan sebagai rujukan pelaksanaan fungsi legislasi sepanjang tahun 2021, maka penetapan prolegnas prioritas mestinya harus sudah dilakukan di akhir tahun 2020," ujarnya.
"Penetapan di masa sidang IV hanya akan berakibat pada minimnya hasil legislasi karena waktu pembahasan yang kian tipis sebagai efek keterlambatan," Yohannes menambahkan.
Ia mengatakan keterbatasan waktu yang tersisa akibat molornya pengesahan prolegnas prioritas 2021 ini diperparah dengan kegagalan DPR mengesampingkan sejumlah RUU Kontroversial dari daftar RUU prioritas tersebut.
Menurut dia, keputusan untuk tetap mempertahankan RUU kontroversial hanya akan menambah beban DPR dalam upaya menghasilkan lebih banyak RUU prioritas.
![]() |
"RUU kontroversial seperti RUU Minol, RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama, RUU Pemindahan Ibukota merupakan beberapa RUU yang potensi menimbulkan kontroversi itu," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan keterlambatan pengusunan Prolegnas Prioritas 2021 ini terkait kepentingan pemerintah untuk mengakomodasi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menuai polemik lewat upaya saling lapor.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas [Prioritas] 2021," kata dia, kepada wartawan pada Rabu (23/2).
Meski begitu, revisi UU ITE pada akhirnya batal dimasukkan ke dalam daftar prioritas itu.
(dmi/arh)