Formappi Tepis DPR Malas: Rajin Buat UU Untungkan Sendiri

CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2020 05:16 WIB
Kinerja DPR selama 2020 dinilai buruk karena rajin memproduksi UU hanya untuk kepentingan politik kelompoknya. Ilustrasi protes terhadap DPR. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai kinerja DPR tahun 2020 buruk karena hanya 'rajin' membuat Undang-undang (UU) yang sesuai dengan kepentingan politik kelompoknya masing-masing ketimbang mendengarkan aspirasi rakyat.

"Ada kecenderungan DPR memprioritaskan RUU yang memiliki interest langsung dengan kepentingan politik mereka," kata Lucius dalam webinar yang digelar secara daring, Selasa (24/11).

Lucius mencatat DPR baru bisa mengesahkan 3 RUU dari sebanyak 37 RUU prioritas tahun 2020 sepanjang Januari hingga November 2020 ini. Ia mencatat 2 UU yang sudah disahkan seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba sarat kontroversi karena mengedepankan kepentingan pribadi.

Diketahui, pengesahan dua UU kontroversial itu memicu gelombang demo di berbagai daerah belakangan ini. Puncaknya, kericuhan terjadi dalam aksi demo 8 Oktober lalu. Di Jakarta, fasilitas umum berupa halte bus Transjakarta dan pos polisi juga rusak akibat dibakar massa.

"Contoh ini mengatakan, kalau DPR malas enggak tepat-tepat banget. Faktanya RUU Cipta Kerja dengan ratusan pasal saja mereka bisa kelar tak sampai 1 tahun. Itu artinya DPR rajin' karena membawa kepentingan sendiri yang menguntungkan," sindir Lucius.

"Jadi mereka enggak punya pilihan selain pembahasan yang dipercepat," tambah dia.

Selain itu, Lucius juga mencatat kinerja DPR 2020 telah memiliki kecenderungan merusak penguatan lembaga demokrasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tak lepas dari revisi UU KPK dan revisi UU MK yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Elemen masyarakat sipil telah mengajukan gugatan uji formil dan materiil atas UU MK. Mereka menilai UU MK cacat formil karema pembahasannya super cepat tanpa melibatkan partisipasi publik.

Tak hanya itu, pengesahan UU MK dinilai sebagai upaya menjinakkan MK. Sebab, terdapat pasal perpanjangan masa jabatan hakim maksimal 15 tahun hingga usia pensiun 70 tahun yang berlaku bagi hakim yang sedang menjabat.

"DPR malah merusak. Bukannya memperkuat, malah menggerogoti," kata Lucius.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengaku pihaknya terbuka dalam pembahasan perundang-undangan, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja, yang diklaim dibuat demi kepentingan pembukaan lapangan kerja.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER