Ratusan Mobil Dipaksa Putar Balik di Gerbang Tol Cileunyi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mei 2021 13:48 WIB
Petugas kepolisian menyiapkan pembatas jalan penyekatan total larangan mudik lebaran di gerbang keluar Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Antara Foto/Raisan)
Bandung, CNN Indonesia --

Petugas gabungan memutar balik 156 kendaraan roda empat di pintu keluar Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari pertama larangan mudik

Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Prakasa mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyekatan arus mudik di Gerbang Tol Cileunyi dilakukan terhadap kendaraan berplat nomor di luar Bandung. Sebagian besar mereka yang diputar balik adalah pemudik yang akan bertolak menuju Jawa Tengah.

"Dari Kamis ini pukul 00.00 WIB sampai 10.00 WIB ada sebanyak 387 kendaraan terjaring penyekatan. Dari jumlah tersebut sebanyak 156 kendaraan terpaksa diputar balik oleh petugas," kata Erik, Kamis (6/5).

Adapun kendaraan yang diputarbalikkan didominasi kendaraan pribadi atau sewa. Selain itu, kebanyakan berpelat nomor Jabodetabek dan Karawang.

"Kebanyakan kendaraan pribadi atau kendaraan yang disewa oleh masyarakat itu sendiri," ucap Erik.

Dalam kegiatan Operasi Ketupat Lodaya itu, setiap kendaraan yang keluar Tol Cileunyi dibagi ke dua jalur. Petugas akan memeriksa syarat dokumen perjalanan seperti keterangan negatif Covid-19, keterangan kerja dan akan mengunjungi orang sakit dan melayat orang meninggal.

Menurut Erik, petugas masih menemukan masyarakat yang nekat mudik. Mereka yang terindikasi mudik bertujuan ke arah Jawa Tengah.

"Indikasi mereka mau mudik ke kampung halaman. Kebanyakan menuju Jawa Tengah," ujarnya.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku hari ini, Kamis (6/5). Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 makin meluas.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun demikian, merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4), daerah yang dapat melakukan perjalanan antar daerah penyangga atau aglomerasi. Adapun aglomerasi di Bandung raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.

(hyg/ugo)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Tol Cikampek Padat Usai Libur Panjang

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK