Kemenhan Ungkap Alasan Baru Buka Komcad TNI AD

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mei 2021 14:50 WIB
Kementerian Pertahanan baru membuka perekrutan komponen cadangan (komcad) untuk penguatan TNI AD karena matra itu dilengkapi sarana latihan paling memadai.
Kemenhan baru membuka pendaftaran komponen cadangan untuk penguatan TNI Angkatan Darat (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pertahanan mengungkap alasan mengapa komponen cadangan (komcad) baru akan dibuka untuk penguatan TNI Angkatan Darat. Kemenhan menyatakan saat ini TNI Angkatan Darat yang memiliki sarana latihan paling memadai.

Diketahui, Kemenhan akan membuka pendaftaran Komcad dari kalangan sipil sebanyak 2.500 orang pada Juni mendatang.

"Soal mengapa angkatan darat lebih dulu? Saat ini yang memiliki sarana latihan yang memadai untuk jumlah itu baru Angkatan Darat," mengutip pernyataan resmi Kemenhan, Kamis (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhan juga mengatakan Komcad baru akan dibuka Juni mendatang untuk 2.500 orang karena alasan pandemi virus corona (Covid-19). Dengan demikian, rencana awal membuka pendaftaran 25.000 orang batal dilakukan.

Selain itu anggaran yang minim jadi alasan lain pengurangan rekrutmen gelombang pertama Komcad. Anggaran masih difokuskan untuk penanganan covid-19 dan dampaknya.

"Dengan demikian, untuk pembentukan Komcad untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama TNI, dialokasikan sementara hanya 2.500 orang," kata Kemenhan.

Kemenhan bakal mulai membuka pendaftaran komponen cadangan mulai Juni mendatang. Pendaftaran dibuka untuk 2.500 orang dari kalangan sipil.

Para pendaftar nanti akan diberikan pelatihan di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) yang ada di Pulau Jawa seperti Rindam Jaya/Jayakarta, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, dan Rindam V/Brawijaya.

Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin menjadi tentara cadangan secara sukarela. Kemenhan menargetkan mampu membentuk 35 batalyon komcad sepanjang 2021.

Komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.

(tst/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER