Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando menyatakan pihaknya bakal mengambil tindakan tegas bagi pihak travel gelap yang hendak meloloskan pemudik.
Salah satu sanksinya yakni menyita mobil tersebut. Mobil baru akan dikembalikan setelah Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
"Kalau dia bawa penumpang, artinya menyewakan, dikenakan biaya, kita tilang kenakan Pasal 308 menggunakan kendaraan di luar trayek atau enggak ada izin. Sanksi bayar denda dan kendaraan kita tahan sampai selesai lebaran," ujar Bayu di Pos Penyekatan Bitung, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur soal sanksi bagi kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang, namun ketahuan mengangkut penumpang.
Pasal tersebut berbunyi: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.
Menurut Bayu, pihaknya sempat menemukan travel gelap yang hendak membawa penumpang untuk mudik. Saat ini, polisi masih meminta keterangan sopir dan sudah mengamankan mobil tersebut.
"Ada satu (diamankan). Travel tadi, saya belum cek lagi ya," ujar Bayu.
Lebih lanjut, Bayu mengatakan sejak semalam pihaknya sudah memutar balik 15 kendaraan bermotor. Menurutnya, beberapa pengendara ada yang mengaku berniat mudik.
Namun, pihaknya juga menemukan pengemudi yang berdalih berangkat kerja saat diperiksa.