Manajemen PT Bhumyamca Sekawan selaku pengembang Cibis Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menegaskan tidak pernah memberikan izin untuk menggelar konser musik di kawasan tersebut.
Konser musik tersebut sempat viral karena digelar di masa pandemi covid-19.
"Kejadian pada 1 Mei, murni tanpa seizin dan sepengetahuan kami sebagai pengelola kawasan. Jujur kami merasa kecewa, dan dimanfaatkan, karena izin menggunakan tempat kami adalah untuk kegiatan Bazaar Ramadan," kata Corporate Marketing Communication Cibis Park Rudi Nurachman dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan untuk konser musik yang dapat menyebabkan kerumunan. Hal tersebut tanpa izin kepada kami sebagai pengelola," sambung dia lagi.
Pengelola Cibis Park memastikan hanya mengeluarkan izin untuk kegiatan Bazar Ramadan dan itupun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain itu, bazar tersebut menurut Rudi, memang merupakan helatan tahunan saban Ramadan sebagai kegiatan sosial perusahaan.
"Ini sebenarnya adalah kegiatan sosial dari para investor untuk membantu warga sekitar. Bazaar yang selalu ditunggu-tunggu karena free ini mampu membuat para UMKM memiliki wadah untuk memutarkan roda perekonomian masyarakat," Rudi menjelaskan.
Kerumunan akibat konser musik di Cibis Park, Pasar Minggu tersebut berbuntut proses hukum. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan personelnya tengah menyelidiki ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, konser musik tersebut dipicu karena kegiatan Bazar Ramadan yang sepi pengunjung.
"Kemudian dibuatlah acara pertunjukan musik untuk meramaikan kegiatan UMKM tersebut, jadi awal mulanya adalah kegiatan bazar UMKM," ucap Azis pada Senin (3/5) lalu.
Atas insiden tersebut, petugas Satpol PP Jakarta Selatan pun telah menyegel lokasi. Kegiatan bazar yang sedianya berlangsung hingga 9 Mei pun terpaksa harus dihentikan lebih awal.