Layanan SIM Tutup Saat Libur Lebaran, Polisi Beri Dispensasi

CNN Indonesia
Jumat, 07 Mei 2021 08:56 WIB
Layanan SIM ditutup pada masa libur Lebaran 12-16 Mei. Namun ada dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei.
Warga antre mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling Kawasan Masjid Agung At-Tin, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup selama masa libur Lebaran, yakni pada 12-16 Mei 2021. Namun masih ada dispensasi setelah masa itu.

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," demikian bunyi salah satu poin dalam telegram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam telegram itu juga disampaikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

Nantinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis surat telegram itu.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa melalui aplikasi Sinar.

Sinar merupakan aplikasi khusus kepengurusan SIM, baik proses untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan secara online.

Jati menuturkan aplikasi Sinar tersebut dapat mencegah kerumunan masyarakat saat melakukan perpanjangan SIM.

"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," kata Jati saat dikonfirmasi, Jumat (7/5).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER