Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup selama masa libur Lebaran, yakni pada 12-16 Mei 2021. Namun masih ada dispensasi setelah masa itu.
Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," demikian bunyi salah satu poin dalam telegram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam telegram itu juga disampaikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.
Nantinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis surat telegram itu.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa melalui aplikasi Sinar.
Sinar merupakan aplikasi khusus kepengurusan SIM, baik proses untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan secara online.
Jati menuturkan aplikasi Sinar tersebut dapat mencegah kerumunan masyarakat saat melakukan perpanjangan SIM.
"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," kata Jati saat dikonfirmasi, Jumat (7/5).