Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali menginstruksikan jajarannya agar penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Ibu Kota selama larangan mudik 6-17 Mei bisa dipercepat maksimal 3 jam setelah diajukan.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Penerbitan SIKM di wilayah Ibu Kota Selama Peniadaan Mudik Lebaran 2021.
"Pelaksanaan percepatan pemberian layanan SIKM di wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat 3 jam setelah proses permohonan," demikian bunyi poin kelima instruksi yang diteken per 6 Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi itu ditujukan kepada para wali kota Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, para camat, dan lurah.
Instruksi tersebut sekaligus merevisi ketentuan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 569 Tahun 202 sebelumnya, yang mengatur SIKM diterbitkan maksimal dua hari sejak diajukan dan memenuhi syarat. Ketentuan itu sempat menuai kritik lantaran dinilai terlalu lama, apalagi Pemprov DKI baru menerbitkan Kepgub dua hari sebelum larangan mudik berlaku 6 Mei.
Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan menilai penerbitan aturan yang mepet membuat sosialisasi kepada warga terlalu singkat. Ia khawatir kondisi itu justru hanya akan mempersulit petugas di lapangan menghadapi warga yang tak tahu sosialisasi tersebut.
"Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini," kata August dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Sementara itu, Marullah lewat instruksinya meminta jajaran wali kota, bupati, camat dan lurah memonitor percepatan penerbitan SIKM. Kepada Dinas PTSP, ia meminta agar verifikasi terhadap pengajuan SIKM oleh warga bisa dipercepat.
"Para lurah melaksanakan percepatan pemberian layanan SIKM pada masing-masing wilayah kelurahan di lingkup wilayah kerjanya sama masa peniadaan mudik," bunyi ketetapan lain.
Ketentuan SIKM sebagai syarat perjalanan keluar masuk Ibu Kota sebelumnya telah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 2021.
Kepgub mengatur empat kategori warga yang boleh melakukan perjalanan keluar masuk Ibu Kota sebelum dan sesudah lebaran. Mereka yakni, warga yang berkunjung karena keluarga meninggal dunia atau sakit, ibu hamil, dan pendamping persalinan.
(thr/ain)