Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mewajibkan warga yang berdomisili di luar ibu kota RI tersebut untuk membawa surat tugas dari kantor atau perusahaan selama masa larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei.
Arifin menjelaskan, ketentuan itu mengacu Keputusan Gubernur soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota selama larangan mudik, termasuk kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Menurut dia, pekerja bukan empat kelompok warga yang dikecualikan dalam ketentuan Kepgub.
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan. Termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya," kara Arifin kepada wartawan di Kompleks Balai Kota, Jumat (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, menurut Arifin, surat tugas diberlakukan agar petugas di lapangan bisa membedakan perjalanan warga untuk keperluan bekerja atau mudik lokal.
Ketentuan itu berlaku seiring larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi seperti disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Bagi PNS dari luar namun bekerja di Ibu Kota, surat tugas bisa diberikan oleh camat atau lurah asal tempat domisili setempat. Sementara bagi pekerja swasta, surat tugas bisa didapat dari pimpinan perusahaan.
Di luar itu, kata Arifin, adalah masyarakat informal yang memerlukan SIKM sebagai syarat keluar masuk DKI. Mereka bisa mendapat SIKM jika masuk empat kategori kelompok warga, yakni mengunjungi anggota keluarga yang sakit atau meninggal, ibu hamil atau persalinan, termasuk pendampingnya.
"Yang boleh pergi cuma yang di antaranya memiliki tujuan kedukaan, kemalangan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan dan sebagainya. Kalau pulang kampung cuma mau menengok dan sebagainya ya tetap nggak boleh," kata dia.
Sebelumnya, dalam keterangannya pada Kamis (6/5), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, "Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi."