Warga Keluar Masuk Depok Wajib Bawa Surat dari Lurah
Pemerintah Kota Depok menerbitkan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) sebagai syarat perjalanan keluar masuk Kota Depok selama masa larangan mudik lokal atau Jabodetabek mulai 6-17 Mei mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Sebelum Peniadaan Mudik, pada Masa Peniadaan Mudik. SDKM bagi warga Depok bisa diajukan ke kelurahan setempat.
"Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan peniadaan mudik, yang akan keluar wilayah Kota Depok bentuk dispensasi diberikan dengan SIKM yang dikeluarkan oleh lurah setempat," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Sementara bagi warga luar yang hendak memasuki Depok, wajib menunjukkan surat izin serupa yang diterbitkan lurah atau pemimpin daerah asal. Nantinya, warga diwajibkan terlebih dahulu melapor ke RT/RW atau Satgas Kampung Siaga dan menjalani isolasi mandiri tiga hari.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris lewat SE itu menjelaskan, ketentuan itu demi membatasi mobilitas warga sebelum, selama, dan sesudah lebaran, termasuk seiring larangan mudik lokal se-Jabodetabek yang diatur oleh Satgas Covid-19 pusat.
"Bahwa menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah terdapat peluang peningkatan mobilitas penduduk, baik karena kegiatan keagamaan, sosial, ekonomi, yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19," kata dia.
Idria menyebutkan, pihaknya juga akan akan mendirikan posko penyekatan dan posko multi fungsi di sejumlah titik yang berpotensi menjadi pusat pergerakan warga. Pembatasan juga dilakukan dengan operasi yustisi oleh aparat.
Idris, lewat SE tersebut sekaligus mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di sejumlah fasilitas publik dan wisata. Pembatasan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengunjung.
Pada wisata wahana keluar misalnya, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 20 persen. Kegiatan pusat perbelanjaan maksimal 30 persen.
"Sanksi terhadap pelanggaran surat edaran ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,baik berupa sanksi sosial, administratif, dan sanksi pidana," demikian kata SE.
(thr/ain)