DKI Terima Seribu Permohonan SIKM, 484 Surat Ditolak

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021 15:20 WIB
Hingga Jumat (7/5), Pemrpov DKI Jakarta telah menerima setidaknya seribu surat permohonan SIKM, 484 di antaranya ditolak karena sejumlah sebab.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan telah menerima 1.025 permohonan Surat Izin keluar Masuk (SIKM) wilayah ibu kota sejak masa larangan mudik Idulfitri tahun ini yang berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menuturkan dari ribuan pengajuan SIKM yang diterima per Jumat (7/5), sebanyak 312 permohonan diterbitkan dan 484 SIKM ditolak.

"Sementara itu 229 SIKM lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan pemohon," kata Benni Aguscandra melalui pernyataan pada Sabtu (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benni mengatakan sebagian besar pengajuan SIKM yang ditolak petugas umumnya disebabkan kekeliruan pemohon dalam proses pengisian data maupun kriteria perjalanan yang ternyata tidak memenuhi kategori SIKM.

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI jakarta, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta," kata Benni.

Benni menuturkan pemberlakuan SIKM ini merupakan salah satu upaya Pemprov menekan risiko penularan corona selama masa libur lebaran tahun ini.

Benni menuturkan ada empat kategori keperluan mendesak yang memenuhi syarat pengajuan SIKM, mengunjungi keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia; ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga; dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua anggota keluarga.

"Sementara untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan non-mudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam Prosedur SIKM DKI Jakarta, karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, Permenhub, dan SE Ketua Satgas Covid 19," ucap Benni.

Meski begitu, Benni tetap menekankan kepada masyarakat untuk bijak menggunakan kebijakan SIKM.

"Karena tempat terbaik tetap di rumah," tutur Benni.

(rds/fjr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER