Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid meminta Presiden Joko Widodo mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang anjuran untuk tidak menyebarkan ajaran Ahmadiyah.
Pernyataan Alissa merespons keputusan Bupati Garut Rudy Gunawan yang menghentikan pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Alissa menilai SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah rentan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 ... yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah," kata Alissa dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5).
Selain mencabut SKB 3 Menteri soal ajaran Ahmadiyah, putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid itu juga mendesak Jokowi mencabut SKB 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena dinilai telah menyebabkan banyak rumah ibadah dipaksa tutup.
Menurut Alissa, kasus penghentian pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah oleh Bupati Garut adalah peristiwa memilukan. Sebab kejadian itu justru terjadi di bulan Ramadan saat masyarakat khusyuk menjalankan ibadah.
Dia menilai Rudy Gunawan telah melakukan tindakan inkonstitusional dengan menerbitkan surat edaran penghentian pembangunan masjid warga Ahmadiyah pada 6 Mei lalu. Alissa menyayangkan aksi tersebut, sebab warga Ahmadiyah untuk kesekian kali menjadi korban penyerangan, baik oleh pemerintah maupun kelompok lain.
Padahal konstitusi, kata Alissa, menegaskan negara harus melindungi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Alissa oleh karenanya mengecam insiden tersebut.
Selain meminta Jokowi mencabut SKB 3 Menteri soal ajaran Ahmadiyah, dia juga meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mencabut Pergub Nomor 12 tahun 2011 yang mencederai semangat kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pergub dan SKB 3 Menteri itu belakangan memang menjadi dalih larangan pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah.
"Gubernur harus menjamin warganya untuk bisa beribadah sesuai agama dan keyakinan sebagaimana amanah konstitusi," katanya.
Alissa turut mengajak tokoh agama terus mengedukasi masyarakat merawat kebersamaan, kebinekaan, dan toleransi. Hal itu sesuai ajaran Gus Dur bahwa perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi.
"Mengajak seluruh keluarga besar Jaringan Gusdurian untuk terus merawat semangat kebinekaan dengan melakukan berbagai promosi toleransi yang berasaskan keadilan di berbagai ruang," katanya.
(thr/pmg)