Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW (35), karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Dia diduga pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2019 yang merugikan negara Rp2.8 miliar.
"Benar, tersangka ditahan di Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan untuk dilakukan pengembangan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani rapi antigen di rumah sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, Sabtu (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teuku Rahmatsyah menyebutkan penyidik sempat menggeledah kediaman tersangka EW di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Penggeledahan berlangsung dengan disaksikan langsung oleh tersangka EW beserta kuasa hukum tersangka.
"Tersangka EW dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya Tim Penyidik menuju ke rumah tersangka EW dalam rangka penggeledahan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor tersebut," kata Rahmatsyah.
Penyidik pidana khusus Kejari Medan menetapkan EW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.789.533.186.
![]() |
Penetapan tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021. Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka, penyidik segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
(fnr/ayp)