Sejumlah warga yang berupaya mudik terpantau hanya bermodal harapan perjalanannya tak terkena penyekatan meski tahu ada larangan dan persyaratan perjalanannya. Keengganan mengurus administrasi dan biaya jadi biangnya.
Ratusan kendaraan disekat setiap harinya di Pos Pengamanan Tanjungpura, Karawang selama masa larangan mudik lebaran berlaku di Indonesia. Di antara mereka, ada yang terpaksa putarbalik karena tak punya kelengkapan surat-surat.
Aparat dari institusi yang bertugas pun tak punya pilihan selain menindak tegas mereka yang melanggar. Tak jarang pengendara beradu mulut dengan petugas. Apapun alasannya, jika tidak sesuai ketentuan pelanggar akan dipulangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Husein (37) salah seorang pengendara motor yang hendak pulang kampung ke Indramayu sempat menolak diberhentikan petugas. Dia enggan diproses lantaran merasa seharusnya dapat melakukan mudik.
"Gimana, namanya sudah lama tidak pulang," ungkap Ali saat bercerita dengan wartawan di pos penyekatan tersebut, Minggu (9/5).
Dia mengatakan tak punya pilihan lain berada di Jakarta. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja menguatkan pilihannya untuk kembali ke kampung halaman.
Luntang-lantung, tak punya tujuan, begitu kira-kira keluh kesah Ali saat bercerita dengan mata sedikit berkaca-kaca.
"Mendingan saya pulang, daripada saya di Jakarta lama. Mendingan saya pulang, sama saja luntang-lantung lah, enggak ada tujuan," ucapnya lagi.
Ali pun tak mempersiapkan apapun sebagai syarat perjalan mudiknya. Termasuk, dirinya tidak melakukan tes Covid-19 karena merasa dibebankan oleh biaya yang perlu ditanggung untuk pengujian itu.
Meski demikian, dia mengaku sudah tahu persyaratan yang perlu dilalui untuk dapat pulang kampung. Hanya saja, dia berharap tak disekat petugas dalam berjalanan.
![]() |
"Cuman kan saya gimana ya, kalau di Jakarta kan izin rapid test juga kan butuh biaya juga kan, makanya ya daripada buat rapid test mendingan saya pulang buat ongkos, gitu aja," tuturnya.
Masih di titik penyekatan yang sama, Rendi (27) pun hanya bisa pasrah ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian. Dia hendak melakukan mudik ke wilayah Cirebon dari Bekasi.
Namun apa daya, motor yang dikendarainya terpantau aparat dan diberhentikan. Dia yang tak membawa surat-surat keterangan lengkap pun diminta untuk mengikuti swab tes di lokasi.
"Tujuannya (mudik) mau nengokin orang tua, lagi sakit. Belum (punya surat keterangan dari kepala desa), susah kalau ngurus di desanya," tambahnya.
Rendi pun tak banyak menolak ketika ditindak petugas. Dia manut ketika diminta swab tes, bahkan jika memang disuruh kembali.
"Ya kita kalau ini putar balik, enggak apa-apa. [Menengok orang tua] tidak jadi, lain kali saja. Habis lebaran," tukas dia.
Larangan mudik diketahui sudah berlaku sejak 6 Mei. Larangan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bahkan melalui melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mudik pada masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sejak larangan berlaku aparat telah melakukan penyekatan pada jalur darat di sejumlah daerah untuk menghalau pemudik agar tak pulang ke kampung halaman.