Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap 11 orang debt collector pelaku pengadangan seorang anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi di kawasan Tol Koja Barat-Jakarta Utara akan tetap dilanjutkan.
Meskipun, kata Dudung, pelaku telah meminta maaf secara langsung baik kepada Serda Nurhadi, maupun kepada TNI Angkatan Darat secara keseluruhan.
"Yang jelas walau dia sudah minta maaf proses hukum tetap jalan. Proses hukum tetap jalan diserahkan ke polisi," kata Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudung dalam kesempatan itu memastikan Serda Nurhadi murni membantu keluarga yang memang terlilit persoalan dengan debt collector di jalanan itu.
Dia sendiri tak ada hubungannya dengan para debt collector yang menagih utang hingga mengadang pemilik mobil dan menimbulkan kemacetan.
"Sudah dipastikan Serda Nurhadi tak ada hubungannya dengan keluarga yang punya persoalan dengan debt collector ini. Murni, beliau hanya membantu masyarakat," kata Dudung.
Salah satu pelaku pengeroyokan dan pengadangan atau anggota debt collector sendiri telah meminta maaf secara langsung atas perbuatannya yang telah melakukan pengadangan terhadap Serda Nurhadi.
Permintaan maaf itu dia sampaikan secara langsung di depan Serda Nurhadi saat keduanya bertemu di Makodam Jaya.
"Saya minta maaf dan akan tanggung jawab dan akan bertanggung jawab dengan hukum yang berlaku," kata pelaku tindak kekerasan yang diketahui bernama Hendri Liatumu itu.
Sebelumnya, belasan debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan oleh anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan. Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu.
"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," kata Wakapolres Metro Jakut AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Senin (10/5).
(tst/arh)