Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menyebut 11 anggota debt collector pelaku pengadangan mobil yang dikendarai anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Saat ini, kata Nasriadi, ke-11 anggota debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses di Polres Jakarta Utara.
"Sudah, sudah jadi tersangka. (Ancaman hukum) sembilan tahun (penjara)," kata Nasriadi di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski koordinator debt collector Hendrik Liatemu telah meminta maaf secara langsung kepada Serda Nurhadi dan TNI AD, menurut dia, hal itu tak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
"Walaupun perkara ini, saudara Hendri sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Nasriadi juga mengungkap para pelaku kemungkinan akan diancam pasal 335 Ayat 1 yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan atau 365 yakni pasal perampokan dengan kekerasan juncto pasal 53 percobaan.
"Jadi 335 dan atau pasal 365 juncto pasal 53 KUHP. Sehingga yang bersangkutan ancamannya 9 tahun penjara dan saat ini masih proses penyidikan di Polres Jakarta utara," kata dia.
Terkait ada indikasi penggunaan narkoba atau minuman keras saat pengadangan, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terhadap para tersangka.
"Kita masih proses, kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya," tuturnya.
Sebelumnya, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan. Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu.
(tst/psp)