Janggal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK yang diprotes masyarakat sipil itu pun terdengar pula hingga ke kursi wakil rakyat di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyesalkan keberadaan soal seputar melepas jilbab di dalam TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, soal tersebut sangat sensitif dan rawan di tengah masyarakat.
"Kalau pertanyaan itu muncul dan benar, sebagaimana yang dirilis ke publik, sangatlah disesalkan karena masalah tersebut sangat sensitif dan rawan di masyarakat. Meskipun, bisa jadi hal tersebut salah satu teknik untuk mengetahui dan menguji wawasan terhadap masalah masalah yang ada di masyarakat," kata politikus PAN tersebut dalam keterangannya, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari itu, Pangeran menyatakan pihaknya meminta soal di dalam TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN mengarah pada tujuan diadakannya tes dimaksud oleh KPK. Menurutnya, tes pun harus dilaksanakan secara transparan, terukur, akuntabel, dan diselenggarakan oleh lembaga yang berkompeten sehingga tidak menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diketahui menjadi mitra kerja dari Komisi III DPR RI.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan akan membawa polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI.
Mardani yang juga anggota Komisi II DPR ingin masalah ini dibahas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Saya akan usulkan masalah ini untuk dibuka tuntas dalam RDP [Rapat Dengar Pendapat] dengan BKN dan Kemenpan-RB," kata Mardani kepada CNNIndonesia.com, Senin.
Mardani mengatakan polemik TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN harus dibuka ke publik. Menurutnya, BKN dan Kemenpan-RB perlu memberikan penjelasan secara gamblang dan tuntas. Menurutnya, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN itu telah menjadi skandal nasional.
"Konstitusi menegaskan semua orang sama kedudukannya dalam hukum dan partisipasi dalam pemerintahan," ujarnya.
![]() |
Lihat juga:Lakpesdam PBNU Minta Jokowi Batalkan TWK KPK |
BKN sendiri telah memberikan penjelasan umum terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai KPK dalam rangka alih status jadi ASN itu.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (8/5), Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan dalam melaksanakan asesmen TWK KPK digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multimetode dan multiasesor.
Ia menjelaskan, multimetode berarti asesmen dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaian rekam jejak (profiling) dan wawancara.
Sedangkan multiasesor yaitu asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan.
"Seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD," ucapnya.
Ia menyebut, TWK untuk KPK mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme. Hal tersebut mengacu pada Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
(ryn/kid)