Koalisi Soroti Kejanggalan Pertanyaan Free Sex di TWK KPK

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 12:41 WIB
Dari koalisi masyarakat sipil hingga anggota Komisi II dan III DPR menyoroti perihal soal-soal dalam tes wawasan kebangsaan KPK yang ganjil.
Koalisi Save KPK menggelar aksi di depan kantor lembaga antirasuah, Jakarta Selatan, 7 Mei 2021. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Janggal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK yang diprotes masyarakat sipil itu pun terdengar pula hingga ke kursi wakil rakyat di DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyesalkan keberadaan soal seputar melepas jilbab di dalam TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, soal tersebut sangat sensitif dan rawan di tengah masyarakat.

"Kalau pertanyaan itu muncul dan benar, sebagaimana yang dirilis ke publik, sangatlah disesalkan karena masalah tersebut sangat sensitif dan rawan di masyarakat. Meskipun, bisa jadi hal tersebut salah satu teknik untuk mengetahui dan menguji wawasan terhadap masalah masalah yang ada di masyarakat," kata politikus PAN tersebut dalam keterangannya, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari itu, Pangeran menyatakan pihaknya meminta soal di dalam TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN mengarah pada tujuan diadakannya tes dimaksud oleh KPK. Menurutnya, tes pun harus dilaksanakan secara transparan, terukur, akuntabel, dan diselenggarakan oleh lembaga yang berkompeten sehingga tidak menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diketahui menjadi mitra kerja dari Komisi III DPR RI.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan akan membawa polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI.

Mardani yang juga anggota Komisi II DPR ingin masalah ini dibahas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

"Saya akan usulkan masalah ini untuk dibuka tuntas dalam RDP [Rapat Dengar Pendapat] dengan BKN dan Kemenpan-RB," kata Mardani kepada CNNIndonesia.com, Senin.

Mardani mengatakan polemik TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN harus dibuka ke publik. Menurutnya, BKN dan Kemenpan-RB perlu memberikan penjelasan secara gamblang dan tuntas. Menurutnya, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN itu telah menjadi skandal nasional.

"Konstitusi menegaskan semua orang sama kedudukannya dalam hukum dan partisipasi dalam pemerintahan," ujarnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.Penyidik senior KPK Novel Baswedan disebut menjadi satu dari 75 pegawai yang tak lolos TWK KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

BKN sendiri telah memberikan penjelasan umum terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai KPK dalam rangka alih status jadi ASN itu.

Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (8/5), Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan dalam melaksanakan asesmen TWK KPK digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multimetode dan multiasesor.

Ia menjelaskan, multimetode berarti asesmen dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaian rekam jejak (profiling) dan wawancara.

Sedangkan multiasesor yaitu asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan.

"Seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD," ucapnya.

Ia menyebut, TWK untuk KPK mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan antiradikalisme. Hal tersebut mengacu pada Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER