Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Cibinong.
Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu akan menjalani pidana badan selama dua tahun penjara.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 21 April 2021 yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dipenjara, Suharjito juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," kata Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Suharjito bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Suharjito dinilai telah terbukti memberikan uang sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster (benur).