MUI Minta Daerah Risiko Tinggi Covid Gelar Salat Ied di Rumah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H digelar di rumah masing-masing di daerah yang masih memiliki risiko tinggi penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal itu tertuang dalam Tausiyah MUI Menyambut Idulfitri 1442 H Nomor Kep-880/DP-MUI/V/2021 yang ditandatangani oleh Ketum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
"Melakukan pembatasan dan pengaturan yang ketat terhadap pelaksanaan salat Idulfitri di masjid atau di lapangan, khususnya di daerah yang memiliki potensi resiko tinggi penyebaran virus Covid-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya, sebagaimana telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 setempat, dianjurkan untuk salat Idulfitri di rumah," bunyi tausyiah tersebut.
Selain itu, MUI juga mengimbau agar umat Islam menjalani takbir malam Idulfitri dengan protokol kesehatan yang ketat.
MUI juga mengimbau silaturahmi pada Idulfitri bisa dilakukan melalui virtual di area zona merah potensi resiko penyebaran virus corona.
"Bisa melalui phone call hingga video call," bunyi salah satu poin tausyiah MUI tersebut.
Selain itu, MUI juga meminta kepada Pemerintah tidak ragu mengambil langkah tegas dan bijaksana untuk melindungi keselamatan seluruh warga. Salah satunya melalui pembatasan mobilitas warga masyarakat.
MUI berharap masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pandemi Covid-19. Salah satunya patuh memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjauhi kerumunan meski sudah menjalani vaksinasi.
"Mengimbau umat Islam di Indonesia merayakan Idulfitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan umat dan bangsa, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, menahan diri untuk tidak berperilaku tabdzir, tidak berkumpul dengan banyak orang dan bersilaturrahim yang tidak wajib, serta menjauhi sikap kurang terpuji," bunyi salah satu tausyiah MUI tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Hari Raya Idulfitri 1442 H di tengah pandemi virus corona.
Salah satu poinnya mengatur bahwa Salat Idulfitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.
(rzr/psp)