Kejagung Periksa Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Soal Asabri

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 19:49 WIB
Gedung kantor Asabri yang ada di kawasan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial LMP terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero).

"Kejaksaan Agung memeriksa satu orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5).

Leonard menjelaskan, LMP diperiksa agar penyidik Kejagung dapat mendalami proses pengawasan BEI dalam transaksi saham yang dilakukan oleh Asabri.

Menurutnya, terdapat beberapa saham dalam investasi Asabri yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi.

"Pemeriksaan saksi, ahli, dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," tandas dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Yang lain adalah Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp23,7 triliun. Sementara nominal uang yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka, baru terkumpul Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

(mjo/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK