Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan mencapai Rp16,26 triliun pada hari ini, Senin (10/5), hingga pukul 10:00 WIB.
Rinciannya, sebesar Rp7,3 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri. Uang tersebut diberikan kepada 1,77 juta pegawai di 14.696 satuan kerja (satker).
Selanjutnya, pemberian THR bagi pegawai di Lembaga non struktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) senilai Rp71,98 miliar. Uang tersebut diberikan kepada 18.009 pegawai di 675 satker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan juga mencairkan THR bagi pegawai non ASN di lingkungan kementerian/lembaga sebesar Rp153,58 miliar. Uang tersebut diberikan kepada 29.215 pegawai di 621 satker.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Puspa Rahayu mengklaim pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah pusat sudah selesai dilaksanakan.
"PP 63/2021 (tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021) juga mengatur bahwa ASN beragama selain Islam dapat mengajukan bukan pada Mei, misalnya umat Kristiani mengajukan saat Natal. Kecuali di atas, seharusnya sudah disalurkan semua," ujarnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Sementara itu, total penyaluran THR kepada pensiunan mencapai Rp8,74 triliun kepada 3,23 juta penerima. Dana tersebut disalurkan melalui PT Taspen (Persero) senilai Rp7,62 triliun kepada 2,79 juta penerima dan PT Asabri (Persero) Rp1,11 triliun kepada 443,8 ribu penerima.
Namun, Kementerian Keuangan belum mencantumkan data realisasi THR kepada PNS di daerah. Sebelumnya, Puspa pernah menyampaikan THR bagi abdi negara di daerah ditargetkan selesai pekan lalu.
"Sedangkan untuk daerah, diharapkan minggu ini bisa cair. Ini sudah jadi komitmen pemerintah daerah," terangnya saat dihubungi pada Kamis (6/3) lalu.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp30,8 triliun untuk pembayaran THR bersumber dari APBN. Anggaran itu lebih tinggi dari 2020 lalu, yakni Rp29,3 triliun dan 2019 Rp20 triliun.
Rinciannya, alokasi pembayaran THR di kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Pemerintah kembali memotong komponen tunjangan kinerja (tukin) pada perhitungan THR PNS Lebaran ini. Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan alasan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.
"Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah," paparnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.