Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid mengajak pegawai lain menyerukan perlawanan terhadap hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggapnya tak adil.
Harun merupakan satu di antara 75 pegawai KPK yang gagal TWK asesmen alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia pun mengajak rekan lain di Direktorat Penyelidikan bergabung menyuarakan pendapat.
Sebab kondisi yang kini menimpa 75 pegawai, bukan tak mungkin berpotensi merembet ke yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kalian-kalian masih merasa satu tubuh, satu KPK, maka pengebirian terhadap 75 orang adalah bentuk pengebirian terhadap KPK secara keseluruhan," tulis Harun dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/5).
"Kita adalah pegawai KPK ditambah yang dipekerjakan. 75 adalah 1.300 dan 1.300 adalah 75. Hari ini 75 yang disingkirkan, besok-besok bisa 1.000 yang mereka kebiri," tutur dia lagi.
Diketahui, nama Harun juga disebut sebagai pemimpin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Nganjuk, Jawa Timur Novi Rahman Hidayat beberapa hari lalu.
KPK sebelumnya mengumumkan sebanyak 75 pegawai tidak lulus TWK sebagai bagian dari asesmen alih status menjadi ASN.
Belakangan, 75 pegawai yang gagal TWK itu secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.
"Silakan rekan bicara, sebelum bicara diharamkan. Wujudkan cita bahwa kita solid, kita ikrarkan bahwa kita satu sebagai pegawai KPK," tutur Harun lagi.
Atas penonaktifan puluhan pegawai tersebut, Wadah Pegawai KPK sebelumnya pun telah merespons penerbitan SK.
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5).
Yudi menilai keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," ucap Yudi.