Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menentang keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel mengatakan tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan melihat surat keputusan yang dikeluarkan Firli untuk 75 pegawai tersebut.
"Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian," kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel berpendapat TWK sebagai alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan sebuah proses yang wajar. Menurutnya, tes tersebut dirancang untuk menyingkirkan pegawai KPK yang telah bekerja memberantas korupsi,
"Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya, maka sikap kami jelas kami akan melawan," ujarnya.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Surat keputusan diteken sejak tanggal 7 Mei 2021.
SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Salah satu diktum pada keputusan tersebut yakni memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.
(ryn/fra)