UPDATE CORONA 12 MEI

Rangkuman Covid: 5 Hari Karantina Mudik hingga Insentif Nakes

CNN Indonesia
Rabu, 12 Mei 2021 18:39 WIB
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per Rabu (12/5) hari ini, jumlah kasus positif bertambah 4.608, sehingga totalnya menjadi 1.728.204 kasus.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 per Rabu (12/5) hari ini, jumlah kasus positif bertambah 4.608, sehingga totalnya menjadi 1.728.204 kasus. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia belum juga mereda. Pemerintah RI pun telah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

Berdasarkan data Rabu (12/5) hari ini, jumlah kasus positif bertambah 4.608, sehingga totalnya menjadi 1.728.204 kasus.

Sementara kasus kematian hari ini bertambah 152 kasus sehingga total kematian karena covid berjumlah 47.617 kasus. Lalu, untuk kasus sembuh bertambah 4.671 kasus sehingga total 1.584.878 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagai berikut:

1. Warga Terlanjur Mudik Wajib Karantina Selama Lima Hari

Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah dan satgas daerah mengarantina warga yang terlanjur mudik ataupun datang dari luar kawasan, setidaknya selama lima hari. Hal ini dilakukan menekan laju penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

"Saya meminta pemerintah daerah dan satgas di daerah, untuk melakukan karantina selama 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerah. Sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi Posko di desa atau kelurahan," tutur Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Rabu (12/5).

Dia menerangkan setiap pihak harus mematuhi kebijakan pelarangan mudik lebaran dan memperingatkan sanksi bagi warga yang nekat mudik, yakni permintaan untuk kembali ke daerah asal perjalanan. Namun, jika pemudik tetap nekat dan telanjur tiba di kampung halaman, pemerintah harus menerapkan karantina terhadap mereka.

2. Larangan Salat Ied di Zona Merah dan Oranye

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan pelaksanaan salat Idul Fitri di zona merah dan oranye hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing.

"Terkait dengan salat Id bagi masyarakat yang berada di dua zona tersebut [merah dan oranye] agar dapat memilih salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah," kata Wiku.

Sedangkan untuk di zona kuning dan hijau diizinkan untuk melakukan salat Ied berjamaah di tempat umum dengan aturan tertentu. Mulai dari pembatasan kapasitas 50 persen, pengecekan suhu tubuh, hingga memakai masker selama pelaksanaan salat.

Lalu, warga yang melakukan salat Ied harus melalui jalan yang sama untuk pulang seperti jalan pergi, mempersingkat khotbah maksimal 20 menit serta menggunakan pembatas transparan yang menghalangi khatib dan jemaah.

3. Peningkatan Kasus Covid-19 di Sumatera

Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan ada kenaikan kasus positif virus corona di Pulau Sumatera dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir.

Padahal, biasanya kasus positif di Pulau Sumatera menyumbang kurang dari 20 persen untuk keseluruhan kasus nasional.

"Mulai mengalami peningkatan signifikan dalam satu setengah bulan terakhir dengan kenaikan 27,22 persen di bulan Mei 2021 dibandingkan bulan Januari 2021," kata Wiku, Rabu (12/5).

Berbeda dengan Sumatera, penurunan kasus positif Covid-19 justru terjadi di wilayah Pulau Jawa. Padahal, sebelumnya, Pulau Jawa memberikan kontribusi sebesar 60 hingga 70 persen dalam untuk kasus Covid-19 secara nasional. Namun, sejak mulai Mei mengalami penurunan sebanyak 11,06 persen.

4. Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Nakes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim telah selesai membayarkan tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 bagi relawan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet.

Total insentif yang diberikan sebesar Rp11,8 miliar untuk 1.613 tenaga relawan pada 6 hingga 10 Mei 2021.

"Teman-teman RSDC juga sudah tepat waktu mengajukan untuk Januari, Februari, dan Maret. Pembayarannya dibayarkan langsung ke para tenaga kesehatan," ujar Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari, dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (12/05).

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER