Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen menemukan ada unsur dugaan tindak pidana dalam kasus ledakan petasan di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Unsur pidana yang dimaksud adalah Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menimbulkan kebakaran atau ledakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ini sudah tahap penyidikan, jadi penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen ini memastikan terjadi tindak pidana karena ada ledakan kemudian ada korban meninggal dunia," kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Pitter, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam insiden ledakan petasan tersebut. Penyidik, lanjut dia, juga masih menunggu keterangan dari tiga korban selamat untuk melengkapi proses penyidikan.
"Sementara kita lagi menunggu tiga orang yang luka untuk diambil keterangan untuk memastikan apakah terlibat secara mutlak di dalam kelalaian tersebut," ucap Pitter.
Diketahui, peristiwa ledakan petasan di Desa Ngabean, Mirit, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah terjadi pada Rabu (12/5) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ledakan itu mengakibatkan empat orang yang sedang meracik petasan tersebut meninggal dunia. Sedangkan tiga orang lainnya yang turut membuat petasan mengalami luka akibat ledakan.
Pitter mengungkapkan bahwa ketujuh korban membuat aneka mercon tersebut sambil merokok. Diduga hal tersebut yang menjadi pemicu ledakan.
"Bahasanya mungkin bukan meracik, tetapi memasukkan bubuk petasan itu ke dalam casing kertas itu sambil merokok," kata Piter.