Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dari hasil penggerebekan di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Diketahui, dalam penggerebekan pada Sabtu (8/5) lalu tersebut, aparat kepolisian sempat menangkap 49 orang.
"Tujuh tersangka kami amankan di dalam hasil penggerebekan operasi terpadu dari 49 kami amankan awalnya, 47 laki-laki dan dua orang perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima tersangka itu yakni SK alias Emo, IK alias Isak, HER, RGP alias Eki, dan GPL diketahui merupakan seorang pengedar.
Sedangkan dua orang lainnya yang juga merupakan pasangan suami istri yakni FPR dan GNS adalah seorang bandar. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun.
Menurut Yusri, peredaran narkoba di Kampung Ambon dikendalikan tiga bandar. Salah satu bandar besarnya disebut bernama Zemba yang masih dalam pengejaran.
"Di sana ada tiga bandar. Satu DPO nama Zemba. Saya minta Zemba segera menyerahkan diri," ucap Yusri.
Di sisi lain, dari 49 orang tersebut, 20 orang di antaranya diketahui terbukti positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Selanjutnya mereka langsung menjalani proses rehabilitasi.
Lalu, 10 orang lainnya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta terkait kasus kepemilikan senjata api.
"[Sisanya] dua belas orang negatif dan kita sudah pulangkan, tetapi masih dalam pantauan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat," ucap Yusri.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni ganja seberat 130,17 gram, sabu seberat 16,74 gram, tembakau sintetis seberat 6,77 gram, satu butir ekstasi, hingga 115 bong atau alat isap sabu.
Selain itu juga dua pucuk senjata api rakitan, tiga pucuk airsoft gun, empat pucuk senapan angin, 49 buah senjata tajam terdiri atas 16 samurai, 12 golok, 8 celurit, 9 badik, 2 pisau, 1 sangkur, dan 1 kapak. Turut disita pula 15 butir pelor gotri, 1 buah drone, serta 9 unit sepeda motor.
Lebih lanjut, disampaikan Yusri, di lokasi ini rencananya didirikan Kampung Tanggung Jaya sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kampung Tanggung Jaya diketahui merupakan program Fadil yang bertujuan menurunkan angka virus corona di wilayah-wilayah hingga ke tingkat RT dan RW.
Yusri menyebut hal tersebut juga ditempuh demi mengubah stigma Kampung Ambon yang dicap sebagai kampung narkoba.
"Mulai hari ini Kampung Ambon akan kita jadikan kampung tangguh, tangguh dari Covid-19, kampung tangguh dari harkamtibmas, kampung tangguh bebas narkoba, zero narko di sana," tutur Yusri.
"Kami akan buat di sana posko, bakal ditempatkan di sana beberapa petugas termasuk juga teman-teman dari narkoba, Brimob, Sabhara kemudian dari Polres Metro Jakarta Barat," imbuh dia lagi.