Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut dirinya dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan usai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan tetap bekerja karena masih menerima gaji.
"SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan, gaji dibayar oleh negara," ucap Novel di depan Gedung KPK, Senin (17/5).
"Oleh karena itu sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Apakah tetap bekerja? Sebisa mungkin bekerja," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, 75 pegawai KPK termasuk Novel dinyatakan tidak lolos TWK. Menyusul hasil TWK tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
Di sisi lain, kata Novel, dari 75 pegawai yang dinyatakan nonaktif masih banyak yang belum menerima SK pemecatan.
Novel mengatakan, mereka baru menerima SK hasil TWK yang berisi penyerahan tugas dan tanggung jawab.
"Walaupun secara awam kita bisa tahu perintah tersebut perintah yang aneh, karena terkait dengan hasil (TWK) tapi disuruh menyerahkan tugas dan tanggung jawab," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar KPK Sujanarko juga mengatakan ada kejanggalan dalam SK tersebut. Seharusnya, SK tersebut ditandatangani oleh sekretaris jenderal bukan oleh ketua KPK.
"Sudah diatur UU penanggung jawab penandatanganan harusnya sekjen KPK, bukan pimpinan KPK. Ini memang banyak anomali-lah. Kenapa pimpinan KPK bersemangat, bukan sekjennya yang tanda tangan," ucap dia.
Novel dan 74 pegawai KPK lainnya yang dinonaktifkan akan meminta klarifikasi dengan menyurati pimpinan KPK.
"Kita harus lihat dan kami ingin mengklarifikasi serta mempertanyakan hal itu dengan surat resmi pada pimpinan," ucap dia.
(yla/psp)