Pegawai KPK Kritik Sikap Firli Belum Cabut SK Penonaktifan

CNN Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 21:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lain belum bersikap usai Presiden Jokowi merespons polemik penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah.
Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang mengkritik sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang belum mencabut SK penonaktifan 75 pegawai KPK. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang meminta pimpinan KPK segera mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 tentang penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Rasamala mengatakan sejauh ini Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lain belum bersikap usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons polemik pembebastugasan 75 pegawai lembaga antirasuah.

"Enggak ada, enggak ada [tindak lanjut]. Makanya itu yang kita pertanyakan kok enggak ada tindak lanjut apa-apa begitu padahal harusnya bisa langsung dilakukan. Paling awal adalah mencabut SK yang sudah diterbitkan tersebut," ujar Rasamala kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rasamala mengatakan keputusan pimpinan KPK menonaktifkan puluhan pegawai yang tidak lolos TWK bertentangan dengan hukum. Dalam hal ini ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan pengalihan status menjadi ASN tidak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai KPK.

"Ada satu payung hukum yang baru saja disampaikan dan itu harusnya jadi pedoman hukum untuk semua apalagi KPK sebagai penegak hukum," ujarnya.

Menurut Rasamala, keputusan membebastugaskan sudah merugikan 75 pegawai KPK yang dianggap tak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Padahal, sesuai putusan MK, peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan para pegawai.

Sembari menanti kepastian hukum yang diberikan pimpinan, kata Rasamala, para pegawai akan senantiasa berjuang melawan ketidakadilan. Ia bersama pegawai KPK lainnya pun telah melaporkan dugaan maladministrasi pimpinan KPK terkait TWK kepada Ombudsman RI.

"Terus juga teman-teman ini sepakat coba kita konsultasikan, kita laporkan ke Ombudsman untuk menyampaikan pengaduan itu. Nah, itu yang kita sampaikan," ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri belum merespons konfirmasi CNNIndonesia.com terkait keputusan untuk mencabut SK penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa TWK tak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai komisi antirasuah yang tidak lolos tes. Pernyataan ini bertentangan dengan keputusan pimpinan KPK yang memilih menonaktifkan 75 pegawai tersebut.

Jokowi menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK sedikit pun. Ia pun meminta KPK berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan-RB untuk menentukan nasib 75 pegawai lembaga antikorupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB serta BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TKN.

"Menindaklanjuti arahan Presiden, kami akan melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara dan lembaga terkait lainnya," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (17/5).

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER