Dalang Perampokan dan Pemerkosaan ABG Sempat Kabur ke Bogor

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mei 2021 15:04 WIB
Dalang perampokan terhadap ABG di Bekasi itu bekerja sebagai tukang parkir selama pelariannya di Bogor.
Ilustrasi terduga pelaku (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaku utama atau dalang perampokan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bintara, Bekasi, berinisial RTS sempat kabur ke daerah Bogor. Dia berupaya menghindari pengejaran aparat kepolisian.

Sebelum kabur, RTS lebih dulu mendatangi kediaman rekannya berinisial RP yang ikut berperan dalam aksi perampokan. Dia lalu mengetahui rekannya itu telah ditangkap oleh polisi.

"Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui bahwa RP baru saja ditangkap sehingga dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (20/5).

Penyidik kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan RTS. Informasi itu ditindaklanjuti oleh pihak berwajib dan akhirnya berhasil meringkus RTS.

"RTS sehari hari pekerjannya sebagai tukang parkir juga sebagai pak ogah mengaku sudah lima kali melakukan pencurian, tetapi baru kali ini yang tertangkap," tutur Yusri.

Yusri menyebut aksi perampokan yang sebelumnya dilakukan oleh RTS tak disertai dengan pemerkosaan.

Dalam aksinya di Bintara, Bekasi pada Sabtu (15/5), Kata Yusri, niat bejat RTS itu timbul saat melihat korban sedang bermain handphone di ruang keluarga.

"Motifnya karena sempat melihat setengah jam korban bermain ponsel di ruang keluarga kemudian timbul niat yang bersangkutan karena bersangkutan pernah berkeluarga tapi bercerai," ucap Yusri.

RTS sempat menyekap korban sebelum akhirnya melakukan aksi bejatnya. Tak hanya itu, korban juga diancam oleh RTS jika berteriak.

"Melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak," kata Yusri.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan RTS, uang hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang. Termasuk untuk membeli narkotika.

"Juga digunakan untuk mobilitas narkotika, karena seluruhnya ini positif mengandung amphetamin dan metamfetamin, jadi dia gunakan untuk beli sabu," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, RTS dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah lebih dulu menangkap RP dan AH. RP diketahui berperan untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah saat aksi dilakukan. Sedangkan AH merupakan penadah hasil curian.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER