Pengemudi mobil boks berinisial LF yang menabrak mobil ambulans di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kecelakaan itu, tiga orang mengalami luka. Bahkan, jenazah yang dibawa oleh mobil ambulans sempat keluar dan jatuh di jalan.
"Iya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp2 juta rupiah.
Meski ditetapkan tersangka, kata Fahri, pengemudi mobil boks tidak ditahan. Sebab, ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah lima tahun," ucap Fahri.
Sebelumnya, mobil ambulans milik Paguyuban Perantau Desa ditabrak oleh sebuah mobil boks di di dekat halte Polda Metro Jaya Jalan Gatot Subroto, Rabu (19/5) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kecelakaan bermula saat mobil boks yang dikemudikan oleh LF sedang melaju dari arah timur ke barat di ruas jalan tersebut.
Diduga karena mengantuk dan kurang konsentrasi, mobil boks itu menyerempet MFH dan EP yang sedang melakukan serah terima jenazah. MFH diketahui merupakan pengemudi ambulans Paguyuban Perantau Desa dan EP adalah kenek ambulans Perindo.
Selanjutnya, mobil boks itu menabrak mobil ambulans milik Paguyuban Perantau Desa yang sedang berhenti di depannya.
"Sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah, kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," ucap Fahri.
Mobil boks kemudian oleng ke kiri dan menabrak taksi yang dikemudikan oleh AZ yang sedang parkir di bahu jalan.