Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menggelar rapat bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan usai tak los Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Sudah ditentukan minggu depan rapat koordinasinya," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5).
Tjahjo tak merinci lebih lanjut terkait hari dan waktu pelaksanaan rapat tersebut. Namun Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyebut berencana menggelar rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN pada 25 Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Presiden Joko Widodo agar Kementerian PANRB, BKN, dan KPK berembuk membahas nasib pegawai KPK tersebut.
Jokowi berpendapat TWK tidak bisa dijadikan dasar memberhentikan ke-75 pegawai itu.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5).
Jokowi juga menyarankan agar hasil tes pegawai yang tidak lolos diperbaiki dengan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Menanggapi arahan Jokowi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN. Sementara Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat itu menyebut masih menunggu undangan dari KPK.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak lolos TWK. Pimpinan KPK menjadikan TWK sebagai salah satu syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Insiden ini lantas menuai kritik pedas dari beragam kalangan yang peduli pada isu pemberantasan korupsi. Lantaran nama-nama pegawai yang tidak lolos diduga merupakan pegawai yang dikenal tegas memberantas korupsi.
Salah satu di antara pegawai yang dinonaktifkan adalah penyidik KPK Novel Baswedan. Ia dan 74 pegawai lainnya telah mengajukan keberatan atas surat keputusan yang menonaktifkan statusnya kepada pimpinan lembaga.
(fey/pris)