Kejagung Sita 151 Tanah Hingga Hotel Milik Benny Tjokro

CNN Indonesia
Jumat, 21 Mei 2021 13:42 WIB
Kejagung menyita 151 bidang tanah hingga hotel milik tersangka korupsi Asabri, Benny Tjokro di wilayah Sumbawa, NTB.
Tersangka korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung kembali menyita 151 bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro di wilayah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Disita aset-aset milik atau yang terkait Tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5).

Dia menuturkan bahwa penyitaan tersebut telah disetujui dan mendapat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/Pen.Pid/2021/PN.Sbw tertanggal 18 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leonard menjelaskan, penetapan itu memutuskan untuk memberikan izin kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyita untuk ditaksir sebagai upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tambah Leonard.

Kejagung juga menyita aset berupa hotel Brothers Inn milik Bentjok di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diketahui, bangunan tersebut berdiri di atas enam bidang tanah. Kemudian, terdapat satu bidang tanah lain yang turut disita oleh penyidik di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut dia, seluruh aset yang disita telah melalui penetapan pengadilan setempat.

"Penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk menyyita 7 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap dia.

Sejauh ini, nominal uang yang dikumpulkan dari sejumlah aset sitaan milik tersangka sudah terkumpul hingga Rp10,5 triliun.

Aset sitaan itu di antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu nantinya digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.

Dalam perkara ini, kasus korupsi itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp23,7 triliun.

(mjo/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER