Enam terdakwa kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang merupakan mandor dan kuli bangunan meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan mereka.
Demikian nota pembelaan (pleidoi) yang para terdakwa sampaikan dalam lanjutan sidang perkara kebakaran kejagung di PN Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran Kejagung Hadi Kurnia saat membacakan pleidoi menyatakan kesalahan para kliennya tidak atau belum bisa dilihat seperti yang didakwakan lalu dituntut jaksa karena kelalaian mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi juga menyebut bahwa dalam proses pembuktian yang dilakukan, pihak pemeriksa telah melakukan interpretasi yang berlebihan.
"Penafsiran yang dibuat secara berlebihan, dengan mengingat asas hukum pidana," kata Hadi.
Sementara itu, kata Hadi, semua fungsi harus disesuaikan antara kebenaran barang bukti dengan tindakan dan kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Jika tidak bisa dibuktikan, maka barang bukti atau hal yang menjadi fokus delik ini bernilai 0.
Kuasa hukum dan terdakwa lantas menyatakan keberatan atas substansi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka juga menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan maupun pandangan hukum JPU.
"Dengan demikian tim penasihat hukum terdakwa juga berpandangan lain dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini," ujarnya.
"Berdasarkan uraian yang telah disampaikan dapat kiranya dijadikan dasar hukum bagi terdakwa dan penasihat menyampaikan pleidoi ini," papar Hadi.
Atas dasar itulah, Hadi pun menghendaki majelis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan terkait kebakaran kejagung yang terjadi pada malam 22 Agustus 2020 lalu tersebut.
Pihaknya meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan, menyuruh, atau terlibat dalam tindakan yang mengakibatkan kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejagung itu.
Selain itu, ia juga meminta majelis hakim melepaskan terdakwa dari tuntutan serta memulihkan nama baik terdakwa.
"Mengembalikan nama baik pada kedudukan semula," pinta Hadi.
Sementara itu, salah satu terdakwa kebakaran Kejagung Uti Abdul Munir yang saat itu bekerja sebagai mandor berharap dirinya dan semua pekerjanya dibebaskan.
Sebab, saat peristiwa terjadi dia dan juga para pekerjanya tidak berada di lokasi. Selain itu, kata Uti, fakta persidangan menunjukkan bahwa rokok terakhir kali dihisap pada pukul 15.30 WIB.
"Sedangkan kebakaran jam 7 (malam), artinya tak mungkin rokok itu hidup lebih dari 3 jam itu kan kurang lebih," jelas Uti saat ditemui selepas persidangan.
Menurut Uti, bukti tuntutan dalam persidangan berupa rokok. Namun, rokok tersebut tidak terbukti membakar gedung Kejagung itu.
"Saksi ahli pun yang dari pusat laboratorium forensik ada dua kemungkinan, bisa rokok bisa juga api yang lain. Makanya harus dibuktikan juga api yang lainnya itu," kata Uti.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 19 April lalu, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.
Oleh karena itu jaksa menuntut mandor Uti Abdul Munir hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sedangkan pekerja Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut 1 tahun bui. Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lihat juga:FOTO: Jebolnya Benteng Penyekatan Mudik |