Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT tak hanya melakukan pemerkosaan terhadap anak yang masih ABG. Polisi juga menyebut pelaku menjual korban melalui media sosial.
Aparat kepolisian telah menetapkan AT sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Pelaku melakukan persetubuhan, pemerkosaan ke korban disertai dengan menjual korban ke orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Jumat (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Yusri masih belum menjelaskan secara rinci ihwal kasus ini. Ia hanya menyebut bahwa AT menawarkan korban lewat aplikasi MiChat.
"Pelaku menjual korban ke orang lain dengan aplikasi MiChat," ucap Yusri.
AT akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota setelah sempat buron usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan saat ini AT sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Diserahkan keluarganya dan pengacaranya pukul 04.00 WIB tadi," kata Erna saat dikonfirmasi, Jumat (21/5).
Kasus ini diketahui bermula dari laporan korban terhadap AT ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, anaknya mengenal AT sejak sembilan bulan yang lalu. Usai saling mengenal, keduanya menjalin hubungan.
Namun, setelah menjalin hubungan, PU justru jarang pulang ke rumah. Menurut pengakuan PU, dirinya dilarang pulang oleh AT.