Daftar 5 Klaster Pegawai yang Dinonjobkan Versi Direktur KPK

CNN Indonesia
Minggu, 23 Mei 2021 16:49 WIB
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengungkap lima klaster pegawai yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Ada 5 klaster pegawai KPK yang dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengungkap beberapa klaster pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan Giri dalam agenda 'KPK dan Perlawanan Balik Koruptor' yang dikutip CNNIndonesia.com dari akun Youtube PKSTV, Minggu (23/5).

"Diktum nomor 2 SK 652 mengagetkan kita semua," ujar Giri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diktum nomor 2 SK Nomor 652 berbunyi, "memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut."

Berikut beberapa klaster pegawai yang tidak lulus TWK dan dibebastugaskan versi Giri:

1. Pengurus Wadah Pegawai

Giri mengatakan sejumlah pengurus dan mantan pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK termasuk ke dalam kelompok pegawai yang tak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil asesmen TWK mereka dinilai tak lulus.

Beberapa nama dalam klaster ini antara lain Ketua WP, Yudi Purnomo Harahap (penyidik); mantan Ketua WP, Novel Baswedan (penyidik) dan Faishal (fungsional di Direktorat Penelitian dan Pengembangan); pengurus WP, M. Praswad Nugraha (penyidik), Tri Artining Putri (fungsional Humas), dan Novariza (fungsional Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi- PJKAKI).

Kemudian pengurus WP, Andi Abdul Rahman Rahim (fungsional gratifikasi); Benydictus Siumlala (fungsional peran serta masyarakat); Sekretaris Jenderal (Sekjen) WP, Farid Andhika (fungsional pengaduan masyarakat); dan mantan Sekjen WP, Aulia Posteria (penyelidik).

2. Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik KPK

Giri mengungkapkan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Hery Muryanto juga termasuk ke dalam nama yang tak lolos TWK. Saat menjabat sebagai Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM), Hery diketahui pernah memeriksa Firli Bahuri. Saat ini Firli menjabat sebagai ketua KPK.

Ketika itu, Direktorat PIPM menyatakan bahwa Firli selaku Deputi Penindakan KPK melakukan dugaan pelanggaran berat.

Firli terbukti bertemu dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang yang dilakukan sebanyak dua kali. Padahal, KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.

Kemudian Firli bertemu pejabat BPK Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Bahrullah hadir sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan.

Selanjutnya Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018. Pertemuan itu tanpa izin pimpinan KPK.

Dalam klaster 'pemeriksa pelanggaran kode etik KPK' ini juga terdapat nama lain yang tidak lolos TWK dan dinonaktifkan.

Mereka adalah Chandra Reksodiprojo (panitera); NHS (Kasatgas pemeriksa internal); Arba (Kabag Umum mantan Pemeriksa Internal); dan Yulia Fu'ada (fungsional Dewan Pengawas/ fungsional PP LHKPN dan AW (Plh. Korsespim).

Penyidik Sekelas Novel Ikut Dinonaktifkan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER