Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah tudingan yang menyebut dirinya berupaya mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, yang menyeret nama Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Ia mengatakan tudingan tersebut sebagai fitnah.
"Ini lagi-lagi fitnah. Fitnah apa lagi yang mau disampaikan?" kata Firli lewat pesan singkat, Senin (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah meminta BAP perkara Tanjungbalai," lanjutnya.
Bantahan itu sebagai jawaban atas pernyataan sumber CNNIndonesia.com yang mengatakan Firli melalui staf pribadinya, Jeklin Sitinjak, pada Rabu (5/5), berupaya meminta BAP kepada Kasatgas Penyidikan yang menangani perkara lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Sumber ini mengatakan upaya itu dilakukan Firli untuk "mengunci" Lili.
"Banyak yang menduga bahwa Firli meminta BAP agar bisa mengunci Bu Lili," ujar sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Minggu (23/5).
![]() |
Sementara Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan ada kekeliruan pemahaman saat anak buah Firli menindaklanjuti perintah. Menurut Ali, orang dekat Firli diminta untuk menghubungi Kasatgas Penyidik terkait dengan berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu, bukan BAP.
Adapun permintaan itu tidak hanya atas keinginan Firli saja, melainkan juga pimpinan lain.
"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada tanggal 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di kota Tanjungbalai," ujar Ali melalui pesan tertulis, Senin (24/5).
"Adanya kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada Kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud, yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP perkara," tambahnya.
(ryn/gil)