KPK Bawa 56 Bukti di Sidang Praperadilan RJ Lino

CNN Indonesia
Senin, 24 Mei 2021 15:20 WIB
KPK menyerahkan 56 bukti dugaan korupsi pengadaan crane di Pelindo II di sidang praperadilan RJ Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana dalam sidang Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, puluhan bukti tersebut dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan, hingga penahanan terhadap eks Direktur Utama PT. Pelindo II itu.

RJ Lino diketahui baru ditahan akhir Maret lalu atau lima tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 silam. KPK beralasan, baru menahan Lino karena masalah penghitungan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/5).

Sidang Praperadilan tersebut saat ini telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, baik KPK dan tim kuasa hukum RJ Lino.

Ali berkata, KPK selama lima tahun telah bekerja keras untuk melengkapi alat-alat bukti dalam kasus tersebut. Ia mengatakan tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) saat ini telah siap menyerahkan bukti-bukti itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar yang bersangkutan segera disidang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, katanya, tak ada alasan untuk menghentikan penyidikan, sebab perkara tersebut sudah cukup bukti, sehingga tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan.

"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," katanya.

RJ Lino sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terkait statusnya yang kini ditahan di rutan KPK. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor perkara: 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, ia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penyidikan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Memerintahkan termohon [pimpinan KPK] untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI; Memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon dalam keadaan semula," demikian bunyi petitum gugatan.

(thr/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER