Konsultan hukum sekaligus terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Harry Van Sidabukke, mengungkap hubungan adik dari salah satu kader PDIP, Agustri Yogasmara alias Yogas, dengan pengusaha Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
Pendalaman dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/5).
"Apa hubungannya setiap kali ini ada Iman Ikram, bahkan setiap kali ambil sepeda [Brompton] Iman Ikram ada? Apa ada hubungan antara Yogas dengan Iman Ikram?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harry, kedua orang tersebut memiliki hubungan pertemanan. Adapun ia mengenal Imran Ikram karena satu organisasi di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Jaksa lantas mendalami terkait Yogas. Sebab, terang jaksa, Yogas acap kali hadir saat penyerahan uang fee bansos Covid-19 dan penyerahan sepeda merek Brompton. Terlebih, dalam sidang ini terungkap bahwa Yogas bisa mengatur kuota bansos Covid-19 untuk rekanan yang ditunjuk sebagai penyedia.
"Saudara kenal Iman Ikram satu organisasi, saudara enggak nanya siapa Yogas ini kok selalu sama situ, kan gitu. [Penyerahan] sepeda ada mereka berdua. Penerimaan uang kadang di hotel meskipun secara enggak langsung. Enggak nanya?" kata jaksa.
"Nanya ke Bang Iman, beliau (Yogas) memang biasa kerja di Kemensos," terang Harry.
Lebih lanjut, jaksa juga mendalami latar belakang Iman Ikram. Harry, pada pekerjaan tahap 11-12 bansos Covid-19, mengaku baru mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan adik dari anggota DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
Hal itu disinggung jaksa mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry saat proses penyidikan.
"Ihsan Yunus siapa?" tanya jaksa.
"Setahu saya Wakil Ketua Komisi VIII [DPR]," jawab Harry.
"Saudara tahu ada hubungannya enggak antara Kemensos dengan Komisi 8?" lanjut jaksa.
"Enggak tahu," ucap dia.
"Tapi, kalau saya tanya Ihsan Yunus partainya apa?" tanya jaksa kembali.
"Partainya, ya, PDIP," pungkas Harry.
Jaksa lantas mencecar Harry apakah pernah berkomunikasi dengan Ihsan Yunus terkait permasalahan bansos Covid-19 atau tidak.
"Enggak pernah," tutur Harry.
Dalam sidang ini, Harry mengungkapkan kerap memberikan fee kepada Yogas. Hal itu dilakukan sebagai imbalan atas bantuan Yogas terkait pelaksanaan proyek bansos Covid-19 PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude yang mewakili Harry.
![]() |
Adapun ia mengaku mengenal Yogas melalui perantara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
"Berapa kesepakatan fee dengan Yogas?" tanya hakim ketua Muhammad Damis.
"Rp9.000," kata Harry.
"Rp9.000 apa Rp12.500?" lanjut hakim.
"Yang Rp12.500 saya tidak sepakat," tandas dia.
Harry menambahkan, fee tersebut berbeda dengan yang ia serahkan kepada Matheus dengan besaran Rp1.500 per paket bansos Covid-19.
"Lain lagi, kurang lebih Rp1.000 sampai Rp1.500," pungkas Harry.
Dalam kasus ini, Juliari didakwa menerima suap dari Harry sebesar Rp1,28 miliar.
Suap diberikan terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020.
Seluruhnya mencapai 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
(ryn/arh)