Pegawai KPK Lolos TWK Buat Surat Terbuka Dukung Novel dkk

CNN Indonesia
Senin, 24 Mei 2021 20:42 WIB
Pegawai tetap KPK dari program Indonesia Memanggil 1-12 yang lolos TWK memberikan dukungan terhadap 75 pegawai lain lewat surat terbuka.
Ilustrasi aksi pegawai KPK di depan markas lembaga antirasuah, Kuningan, Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) program Indonesia Memanggil 1-12 memberikan dukungan terhadap 75 pegawai yang diminta menyerahkan tanggung jawab ke atasan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka melayangkan surat terbuka kepada pimpinan KPK agar mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 652 tentang penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK tersebut.

Adapun di antara mereka merupakan pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat terkait hasil asesmen TWK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta kepada pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK menjadi ASN," demikian dikutip dari salinan surat yang dilihat CNNIndonesia.com, Senin (24/5).

Surat terbuka beserta isinya itu sudah dikonfirmasi ke salah satu sumber yang memenuhi syarat di internal KPK.

Mereka menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Apalagi, alih status menjadi ASN sudah diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021. Dalam amar putusannya, MK menyatakan peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Para pegawai yang membuat surat terbuka itu menolak pemberlakuan SK nomor 652 yang diterbitkan para pimpinan KPK. Mereka juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pihak terkait dalam penerbitan SK tersebut.

"Kami menegaskan bahwa sampai dengan saat ini beragam upaya penghentian kegiatan pemberantasan korupsi telah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan beragam cara," tutur mereka dalam surat terbuka.

"Oleh karenanya, saat ini kami akan tetap melaksanakan perintah Undang-undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia," lanjut mereka.

Sebelumnya, pimpinan KPK akan membahas nasib 75 pegawai tak lolos TWK pada Selasa (25/5) besok. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan pihaknya akan melibatkan kementerian/lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER