Kubu RJ Lino Bakal Protes Jeda Penahanan KPK di Praperadilan
Tim kuasa hukum Richard Joost Lino atau RJ Lino, Agus Dwiwarsono, mempersoalkan prosedur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan kliennya setelah lima tahun sejak disidik dalam kasus korupsi
Agus menuturkan, Lino yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, perusahaan yang dipimpinnya itu baru ditahan lima tahun sejak ditetapkan tersangka sejak Desember 2015.
Dengan kurun waktu itu, kata Agus, lembaga antirasuah mestinya telah menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) karena telah melewati batas maksimal waktu penyerahan berkas perkara ke pengadilan.
"KPK tidak terbitkan SP3 atas penyidikan terhadap RJ Lino yang perkaranya telah melewati batas waktu dua tahun ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 1 UU KPK Tahun 2019," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (24/5).
Pernyataan itu sekaligus disampaikan Agus dalam berkas pokok kesimpulan perkara kliennya yang akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5) besok.
Menurut Agus, tindakan KPK dengan tidak menerbitkan SP3 telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 UU KPK Tahun 2019. Ia menuding KPK telah melanggar HAM sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kasus RJ Lino.
Oleh sebab itu, menurut Agus, KPK tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp1 miliar. Jumlah itu diketahui merupakan nilai kerugian dalam kasus yang menyeret RJ Lino, senilai Rp329 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU KPK Tahun 2019.
"Karena itu tindakan KPK melakukan penyidikan dan penuntutan serta penahanan terhadap RJ Lino merupakan penyalahgunaan wewenang atau tindakan tanpa memiliki wewenang," katanya.
Sementara itu, terpisah, KPK menyebut bahwa tak ada alasan untuk menghentikan penyidikan dalam kasus RJ Lino, sebab perkara tersebut sudah cukup bukti. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pihaknya selama lima tahun telah bekerja keras untuk melengkapi alat-alat bukti dalam kasus tersebut.
Menurutnya, tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) saat ini telah siap menyerahkan bukti-bukti itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar yang bersangkutan segera disidang.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 setelah diketahui menunjuk HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek QCC di PT Pelindo II. Namun, penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Nilai kerugian keuangan negara dalam akibat proyek tersebut sekurang-kurangnya mencapai 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.