Pegawai KPK Harap Firli, Tjahjo, BKN Patuhi Arahan Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 12:11 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menyatakan sejumlah arahan Presiden Jokowi terkait polemik tes wawasan kebangsaan sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo meminta arahan Presiden Joko Widodo soal nasih 75 pegawai KPK dipatuhi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berharap pimpinan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dan BKN mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tekait nasib 75 pegawai lembaga antirasuah yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

KPK, Kemenpan-RB, dan BKN hari ini tengah bertemu untuk membahas nasib 75 pegawai yang dinonaktifkan karena tak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami tentu berharap bahwa arahan dari Bapak Presiden Jokowi itu bisa dilaksanakan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan video, Selasa (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi merupakan salah satu dari 75 pegawai yang ikut dinonaktifkan. Sehari sebelumnya, ia bersama sejumlah pegawai lain juga telah melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam TWK tersebut kepada Komnas HAM.

Menurut Yudi, sesuai arahan Jokowi, TWK tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan para pegawai lembaga antirasuah. Ia menilai KPK saat ini membutuhkan para pegawai yang kredibel dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Arahan beliau (Jokowi) sudah jelas, pertama KPK membutuhkan SDM, yang bagus, kredibel. Kemudian yang kedua, bahwa TWK itu tidak boleh menjadi alasan untuk apapun juga, termasuk memberhentikan pegawai KPK," ujarnya.

Infografis 4 Opsi Perlawanan Hukum 75 Pegawai KPKFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Infografis 4 Opsi Perlawanan Hukum 75 Pegawai KPK

Yudi menyatakan sejumlah arahan Jokowi terkait polemik TWK sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan. Ia berharap koordinasi KPK-BKN-KemenpanRB memberi hasil positif kepada 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan sejak awal Mei.

Selain itu, Yudi juga turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN tak merugikan para pegawai. Menurutya, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 juga mengamanatkan proses alih status menjadi ASN berlaku untuk semua pegawai KPK, tanpa terkecuali.

"Pegawai KPK itu tidak boleh dirugikan ketika menjadi ASN. Karena sudah lama memberantas korupsi, dan prestasinya pun sudah tidak diragukan lagi," katanya.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER