Pimpinan KPK Ogah Beber Nama 51 Pegawai 'Merah' Tak Lolos ASN

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 16:52 WIB
Wakil Ketua KPK enggan membeberkan daftar nama 51 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK yang tetap diputuskan tak bisa alih status jadi ASN.
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akhirnya disepakati bersama pemangku kepentingan terkait hari ini. Hasilnya, 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung KPK.

Itu merupakan hasil dari rembukan antara lima pimpinan KPK bersama Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari ini, Selasa (25/5). Namun, untuk nama-nama para pegawai yang tak lolos untuk alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, baik pimpinan KPK maupun BKN enggan membeberkannya dalam konferensi pers tersebut.

"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers bersama Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung BKN, Jakarta Timur, Selasa sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexander menjelaskan dari rapat bersama itu disepakati berdasarkan pertimbangan dan pendapat dari hasil pemetaan para asesor terhadap pegawai KPK. Hasilnya, kata dia, 24 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK sebelumnya masih memungkinkan dibina sebelum dialih status jadi ASN.

"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi, yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alexander.

Sebagai informasi berdasarkan perubahan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN. Alhasil, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.

Alexander mengatakan terhadap 24 pegawai yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa [ikut] pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," tegasnya.

Untuk 51 orang yang sudah tak bisa dialihkan status jadi ASN karena tak memenuhi syarat tersebut, kata Alexander, akan tetap bertugas di KPK hingga 1 November mendatang.

Rapat itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Rapat itu pun sempat pula didatangi Menkumham Yasona H Laoly, namun dia diketahui pulang lebih dulu sebelum agenda tersebut berakhir. Yasonna terlihat keluar dari gedung BKN, sekitar pukul 13.00 WIB Selasa (25/5) siang. Selain itu, Alexander mengatakan, hadir pula dari Komisi ASN dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Rapat tersebut digelar setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar TWK KPK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai. Pernyataan Jokowi juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan UU kedua KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

[Gambas:Youtube]

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER