WP KPK: Firli Cs dan BKN Tak Setia ke Pemerintah

CNN Indonesia
Selasa, 25 Mei 2021 19:39 WIB
WP KPK mendesak perlu ADA supervisi dari Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wadah Pegawai (WP) KPK menilai pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan Pimpinan KPK dan sejumlah pejabat terkait terhadap instruksi Presiden Jokowi.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengingatkan bahwa secara nyata Jokowi telah menegaskan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang.

"Sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap Pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK," ujar Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Firli untuk meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan belum merespons meski sudah dihubungi melalui aplikasi pesan maupun sambungan telepon.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga mengatakan Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitusional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019. Dalam aturan itu, telah ditegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

"Kami mempertanyakan mengapa Ketua KPK sangat ingin memberhentikan kami sebagai pegawai KPK dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan," ujar Firli

Persoalan baru

Terpisah, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko juga menyatakan hal serupa.

"Yang pasti itu statement presiden bukan yang pura-pura. Jadi harusnya seluruh lembaga pemerintah ikuti perintah presiden," kata Sujanarko saat berbincang dengan CNNIndonesia TV, Selasa (25/5).

Menurut Sujanarko, hasil rembukan pimpinan KPK dan lembaga lainnya justru akan menimbulkan masalah baru. Pasalnya, 51 orang ini malah mendapat perlakuan berbeda. Sujanarko juga menyesalkan 51 orang tersebut diperlakukan seakan-akan antipancasila dan antinasionalisme.

"Sekarang dilabelin seperti orang antipancasila, antinasionalisme. Mau dikemanakan yang 51 orang itu? Mau dihukum penjara? Enggak tahu mekanismenya," ujar Sujanarko.

"Padahal presiden menyatakan enggak dipecat, yang 51 mau diapakan? Itu sama sekali tidak clear," imbuhnya.

Nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK akhirnya disepakati bersama pemangku kepentingan terkait hari ini. Hasilnya, 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari hasil pemetaan asesor, disepakati bahwa dari 75, ada 24 pegawai yang masih bisa dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat ASN. Sedangkan yang 51 orang, penilaian asesor menyatakan mereka tidak memungkinkan dibina kembali.

"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa [ikut] pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," tegas Alex dalam jumpa pers bersama dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

(ain/ain/dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER